Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Jumat, 22 Oktober 2010

swiss

Konfederasi Swiss (Schweiz, Suisse, Svizzera, Svizra) atau dalam bahasa Latin Confoederatio Helvetica, adalah sebuah negara federal berisi 26 canton di Eropa Tengah yang berbatasan dengan Jerman, Perancis, Italia, Liechtenstein dan Austria. Swiss adalah negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari Pegunungan Alpen. Swiss dikenal sebagai negara netral namun tetap memiliki kerjasama internasional yang kuat.
Swiss terbagi atas 26 kanton, enam daripadanya kadang-kadang dianggap sebagai "separuh kanton" karena berawal dari pemisahan tiga kanton dan dampaknya hanya ada satu wakil dalam Dewan Negara. Ibukota negara ini adalah Bern. Kota-kota penting lainnya adalah Zurich, kota terbesar di Swiss (yang dinobatkan sebagai kota yang memiliki kualitas hidup terbaik di dunia pada tahun 2006[1] dan 2007[2].), dan Jenewa, yang menjadi lokasi berbagai badan internasional seperti PBB, WHO, ILO, dan UNHCR.
Swiss berbatasan dengan Jerman, Perancis, Italia, Austria dan kerajaan kecil Liechtenstein. Masyarakat Swiss menuturkan banyak bahasa dan terdapat empat bahasa resmi, iaitu bahasa Jerman, Perancis, Italia dan bahasa Romansh yang kurang populer.
Swiss kaya dengan sejarah sebagai sebuah negara yang netral tanpa memandang masa perang atau damai (dan tidak pernah terlibat dalam perang terhadap pemerintahan asing sejak tahun 1815). Oleh karena itu, Swiss dijadikan tuan rumah pelbagai organisasi internasional seperti PBB yang, meskipun markas besarnya ada di New York City, namun banyak mendirikan kantor di Swiss.
Nama Swiss dalam bahasa Latin, Confoederatio Helvetica yang berarti Konfederasi Helvetika, dipilih untuk menghindari pemilihan salah satu dari keempat bahasa resmi Swiss (bahasa Jerman, Perancis, Italia, dan Romansh). TLD negaranya, .ch, juga diambil dari nama ini. Dari ke-26 kantonnya, 17 berbahasa Swiss-Jerman, 4 Swiss-Romande/Prancis, 1 Italia, 3 bilingual Jerman-Prancis dan 1 trilingual.
Sebutan-sebutan yang sering dipakai untuk menyebut pada Swiss dalam bahasa Perancis (Confédération suisse), bahasa Italia (Confederazione Svizzera) dan bahasa Romansh (Confederaziun svizra) diterjemahkan sebagai "Konfederasi Swiss"). Schweizerische Eidgenossenschaft merupakan istilah bahasa Jermannya yang terdapat pada dokumen resmi. Nama Latinnya "Confœderatio Helvetica" (Konfederasi Helvwtia) dan TLD negaranya "ch" untuk internet dan plat mobil berkaitan dengan Helvetii, suku Keltik kuno yang pernah menduduki pegunungan Alpen. Swiss menandai 1 Agustus 1291 sebagai hari kemerdekaannya; mengikut sejarah negara ini yang awalnya merupakan suatu negara gabungan, kemudian menjadi persekutuan sejak tahun 1848. 1 Agustus dijadikan cuti umum yang mana bank dan kantor pos serta juga kantor administrasi umum ditutup.
Sistem pemerintahannya sangat bagus, benar-benar mencerminkan dan menyerap keanekaragaman penduduknya. Sebagai negara federal, demokrasinya bersifat "langsung", tapi diwakili oleh Majelis Federal. Parlemen ini memilih tujuh orang untuk menjadi "pemerintah". Ketujuhnya berstatus menteri, mengepalai departemen, dan salah satunya menjadi presiden selama satu tahun secara bergiliran. Presiden digilir setiap tahun!
kanton Swiss adalah negara bagian dari negara federal Swiss. Secara historis dan hingga pertengahan abad ke-19, masing-masing kanton dalam konfederasi tersebut saat itu adalah negara yang berdaulat, masing-masing dengan perbatasan, tentara, dan mata uangnya sendiri; struktur federal yang sekarang terbentuk pada 1848.

Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak bisa diberhentikan olehnya.
Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan legislatif, terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Konggres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesqueu secara murni melalui pemisahan kekuasaaan (Separation of Power ). Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).

a. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
1) Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis
2) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif
3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen
4) Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer
5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat
6) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen

b. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

1.Kelebihan

a. Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun
c. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri

2. Kekurangan
a. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
b. Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
c. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan dalam sistem pemerintahannya Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, di Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial, maka untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar, diadakanlah mekanisme cheks and balance, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Rod Hague, pada sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu :

1) Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.

2) Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).

3) Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif